Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Pendirian satuan PAUD di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(2) Pendirian satuan PAUD layanan khusus dan satuan PAUD kerja sama dengan lembaga asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
