Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
