Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda