Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila: a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi. (2) Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas. (3) Penutupan satuan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan: a. penyaluran/pemindahan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis; b. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas; c. penyerahan aset milik satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.
Koreksi Anda