Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.
Koreksi Anda