Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Koreksi Anda
