Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
b. perubahan bentuk;
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
d. perubahan status; dan/atau
e. perubahan lokasi.
Koreksi Anda
