Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan satuan PAUD berupa: a. perubahan nama; b. perubahan bentuk; c. perubahan pendiri antarmasyarakat; d. perubahan status; dan/atau e. perubahan lokasi.
Koreksi Anda