Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota u.p. kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur u.p. kepala dinas provinsi. (2) Gubernur u.p. kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda