Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Izin pendirian satuan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (4) berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.
Koreksi Anda
