Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut: a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD. b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut; 2) data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat; 3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani; 4) ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. c. Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala dinas: 1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau 2) memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD. d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Koreksi Anda