Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas: a. fotokopi identitas pendiri; b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan c. susunan pengurus dan rincian tugas. (3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas: a. hasil penilaian kelayakan; b.Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. (4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri; b. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran. (5) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id