Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas: a. fotokopi identitas pendiri; b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; c. susunan pengurus dan rincian tugas; (3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas: a. hasil penilaian kelayakan; b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB; c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri; b. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran. (5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat: a. visi dan misi; b. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); c. sasaran usia peserta didik; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. sarana dan prasarana; f. struktur organisasi; g. pembiayaan; h. pengelolaan; i. peran serta masyarakat; dan j. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun. (6) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id