Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan warga
yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.
Koreksi Anda
