Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS mendapat:
a. gaji pokok;
b. penghasilan yang melekat pada gaji;
c. penghasilan lain;
d. jaminan kesejahteraan sosial; dan
e. maslahat tambahan.
(2) Bagi dosen tetap non PNS selain mendapatkan gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor yang diberikan oleh pemerintah.
(3) Bagi dosen tetap PTS selain mendapatkan gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor sesuai peraturan perundangan.
Koreksi Anda
