Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Tata cara pengangkatan dosen tetap PTS:
a. PTS menyusun kebutuhan dosen tetap;
b. PTS mengusulkan kebutuhan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS;
c. Badan penyelenggara PTS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap;
d. Badan penyelenggara PTS menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap kepada pemimpin PTS;
e. Apabila badan penyelenggara PTS menyetujui usul kebutuhan dosen tetap, pimpinan PTS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS;
Koreksi Anda
