Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengangkatan dosen tetap PTS: a. PTS menyusun kebutuhan dosen tetap; b. PTS mengusulkan kebutuhan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS; c. Badan penyelenggara PTS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap; d. Badan penyelenggara PTS menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap kepada pemimpin PTS; e. Apabila badan penyelenggara PTS menyetujui usul kebutuhan dosen tetap, pimpinan PTS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Pasal.id