Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi dapat melakukan pengangkatan dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS apabila:
a. berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) nisbah dosen dengan mahasiswa suatu program studi pada Perguruan Tinggi tersebut belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT);
dan
b. disetujui oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
