Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat diangkat menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usia paling tinggi 50 tahun; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen; dan f. tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan b. lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara PTS. (4) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus atau kompetensi yang luar biasa. (5) Dosen warga negara asing dengan jabatan akademik profesor yang dipekerjakan sebagai dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Pasal.id