Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila: a. terdapat kekeliruan dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga; b. penerima penghargaan melakukan tindak . pidana yang telah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap; (2) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dan usulan dari Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda