Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila:
a. terdapat kekeliruan dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga;
b. penerima penghargaan melakukan tindak . pidana yang telah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap;
(2) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dan usulan dari Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
