Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemberian penghargaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda