Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima penghargaan ditetapkan oleh Menteri;
(2) Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, pin emas, plakat, dan/atau uang tunai;
(3) Penghargaan diberikan setiap tahun.
Koreksi Anda
