Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan terdiri atas pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan kategorisasinya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri; (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas akademisi, seniman, budayawan dan pihak-pihak yang dianggap ahli di bidangnya dan telah diakui kiprahnya di masyarakat.
Koreksi Anda