Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa dalam melestarikan dan memajukan:
a. bahasa dan kesusasteraan;
b. cagar budaya;
c. kesenian;
d. permuseuman;
e. perfilman;
f. sejarah; dan/atau
g. tradisi;
(2) Kategori, kriteria, dan persyaratan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
