Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan di bidang kebudayaan yang selanjutnya disebut penghargaan adalah bentuk pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Warga Negara INDONESIA (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa dan berdedikasi tinggi terhadap pelestarian kebudayaan;
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang menangani bidang kebudayaan;
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
