Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui; dan
b. organisasi profesi yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat kompetensi dan lembaga sertifikasi yang telah ada wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
