Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini: a. sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui; dan b. organisasi profesi yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat kompetensi dan lembaga sertifikasi yang telah ada wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda