Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi wajib melaporkan penyelenggaran uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap Perguruan Tinggi penyelenggara uji kompetensi setiap 3 (tiga) tahun.
(3) Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mencabut izin penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda
