Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengusulan pengakuan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perguruan tinggi mengusulkan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebagai mitra kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; b. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menugaskan dewan pakar untuk melakukan penilaian kelayakan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi; dan c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memberi pengakuan terhadap organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi berdasarkan hasil penilaian dewan pakar. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berdasakan penilaian dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerbitkan izin penyelenggara sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id