Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan terhadap organisasi profesi, lembaga pelatihan, dan lembaga sertifikasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 huruf c didasarkan pada pertimbangan dewan pakar. (2) Dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai bidang yang saling melengkapi untuk mencapai obyektivitas dalam penilaian. (3) Dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id