Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki izin operasi yang masih berlaku;
c. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan
d. telah diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau oleh badan/lembaga akreditasi internasional yang setara..
Koreksi Anda
