Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki izin operasi yang masih berlaku;
c. telah diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau oleh badan/lembaga akreditasi internasional; dan
d. diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
