Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat luas;
c. memiliki kode etik profesi;
d. telah beroperasi dan memiliki anggota aktif; dan
e. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
