Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat luas; c. memiliki kode etik profesi; d. telah beroperasi dan memiliki anggota aktif; dan e. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id