Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memiliki izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi setelah melalui proses seleksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id