Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
