Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
