Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
