Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum. (2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id