Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri;
c. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
