Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan pengembangan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
