Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa. (3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.
Koreksi Anda