Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pengembangan kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id