Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, urusan hukum, dan pengembangan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id