Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, urusan hukum, dan pengembangan kerja sama.
Koreksi Anda
