Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama; b. Biro Keuangan dan Umum; c. Biro Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Biro Perencanaan dan Informasi.
Koreksi Anda