Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Sebelas Maret selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNS merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (3) UNS merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda