Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Baperjakat Kementerian ditetapkan oleh Menteri. (2) Anggota Baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh pemimpin Unit Utama masing-masing untuk dan atas nama Menteri. (3) Anggota Baperjakat perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing untuk dan atas nama Menteri. (4) Apabila pemimpin Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berstatus pejabat definitif atau masih sebagai pelaksana tugas, anggota baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda