Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 ditambah satu ayat sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda