Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 81a Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81a Tahun 2013 tentang IMPLEMENTASI KURIKULUM
Teks Saat Ini
(1) Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup:
a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan
e. Pedoman Evaluasi Kurikulum.
(2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
