Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi
Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
dan
b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang- undanganuntuk perguruan tinggi swasta.
(2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
Koreksi Anda
