Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Sertifikat Profesi dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang- undanganuntuk perguruan tinggi swasta. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id