Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesidan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; atau c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id