Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesidan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
(2) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait;
b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; atau
c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.
Koreksi Anda
