Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perguruan tinggi dan/atau Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undanganuntuk perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id