Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggidan pemimpin Kementerian, Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemimpin Kementerian, Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id