Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggidan pemimpin Kementerian, Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemimpin Kementerian, Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
Koreksi Anda
