Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor seri sertifikat profesi;
b. nama perguruan tinggi ;
c. nama program studi;
d. jenis dan nomor keputusan pendirian perguruan tinggi;
e. nama lengkap pemilik sertifikat profesi;
f. tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat profesi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
h. jenis pendidikan profesi;
i. program pendidikan profesi atau spesialis;
j. sistem pengujian; dan
k. kompetensi kerja pemilik sertifikat profesi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif.
(2) Kompetensi kerja pemilik Sertifikat Profesi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
Koreksi Anda
