Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
dan
b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta.
(2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan.
(3) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan.
Koreksi Anda
