Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi penerbit Sertifikat Kompetensi sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta. (2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementeriandan/atau organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
Koreksi Anda